Innalillah… Di Mesir, Dua Menit Pemeriksaan Cukup untuk Vonis Mati
Share| dakwatuna.com – http://www.dakwatuna.com/2014/03/25/48382/di-mesir-dua-menit-pemeriksaan-cukup-untuk-vonis-mati/#axzz2wvE4NFKN Keputusan rezim kudeta Mesir memvonis 529 anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk Mursyid ‘Amm Muhammad Badi’ dan Ketua Parlemen Sa’ad Al Katatni, dengan hukuman mati dalam pengadilan yang tidak dihadiri terdakwa dan tanpa pembelaan membuat para ulama memberikan komentar. Syaikh Dr. Salman Al Audah memberi komentar terhadap hukuman mati kepada 529 anggota Ikhwanul