Alhamdulillah, Hukuman yang diputuskan sebelumnya terhadap syi’ah yang terbukti melakukan penistaan agama dengan masa hukuman 2 tahun penjara, akhirnya ada perbaikan keputusan dengan tambahan 2 tahun lagi, maka menjadi 4 tahun penjara, berikut informasinya :
Surabaya – Pemimpin komunitas Islam Syiah di Sampang, Madura, Tajul Muluk, divonis empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi di Jawa Timur pada tanggal 21 september 2012
Putusan ini lebih berat dua tahun dari putusan pengadilan Negeri Sampang pada Juli lalu, seperti disampaikan oleh kuasa hukum Tajul Muluk, Asfinawati. Namun salinan putusan, menurut Asfinawati, belum diterima. Meski demikian, mereka akan ajukan kasasi jika Tajul menghendaki.
 “Kami akan mengajukan kasasi karena menilai kasus penodaan agama yang dituduhkan tidak terbukti dalam persidangan,†kata Asfinawati, seperti dikutip dari BBCIndonesia.
“Salah satu tuduhan yang diajukan kepada Ustad Tajul dalam mengajarkan Al Qur’an yang tidak asli padahal bukti menunjukan bahwa dia mengajarkan Al Qur’an yang asli,†tambahnya.
Sebelumnya, Juli lalu dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu empat tahun, karena dinilai terbukti mengajarkan keyakinan bahwa al-Qur`an (Mushhaf Usmani) ini tidak asli.
 Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, dalam amar putusannya menganggap Tajul Muluk terbukti bersalah melakukan penodaan agama, seperti diatur dalam pasal 154 a KUHP.
sumber :Â http://salam-online.com
dalam berita lain disebutkan
KBR68H, Jakarta-
Kuasa Hukum Tajul, Otman Ralibi mengaku belum mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri terkait vonis kliennya tersebut. Kata Otman, pihaknya baru akan menemui Tajul Muluk hari ini.
“Kita sudah mengkonfirmasi bahwa memang putusannya diperbaiki dalam artian vonisnya ditambah. Itu yang baru kami tahu. Nah kita akan bicarakan dengan pihak Tajul untuk memutuskan apakah dia akan kasasi atau tidak, tapi kami yakin dia akan minta kasasi,” kata Otman.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhi hukuman terhadap Tajul selama dua tahun penjara. Tajul divonis bersalah karena dinilai telah menodai agama Islam dalam ajaran Syiah. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tahun lalu.
sumber :Â http://www.iyaa.com/berita/regional/umum/2144458_2078.html
catatan:
kalau vonis 4 tahun penjara itu sangat sangat ringan jika dibanding dengan undang-undang Kuwait, karena di sana untuk kasus yang sama, melecehkan agama Islam dan para pembawa agama Islam yaitu Rasulullah -shalallahu alaihi wa salam-, para sahabatnya dan ahlulbait hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. karena orang yang pekerjaannya mencela dan mencaci maki orang-orang shalih yang telah berjasa membawa agama ini, membawa al-Qur`an dan sunnah sampai kepada kita, tidak layak hidup di tengah-tengah masyarakat. layaknya adalah hidup di dalam penjara atau tidak lagi di dunia.
wallahu a’lam.