Tajul Muluk (46) (tokoh aliran sempalan di sampang, dan Ketua Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia atau IJABI Sampang Madura), terdakwa kasus penistaan dan penodaan Agama Islam di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis dua tahun penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (12/7).
Ketua Aliran Islam Syiah Kabupaten Sampang itu, dinyatakan terbukti melecehkan Agama Islam dengan menyatakan al-quran yang beredar tidak asli.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Purnomo Amin Cahyo mengatakan, korban pembakaran rumah secara massal dipenghujung tahun 2011 ini divonis lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum empat tahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung selama tujuh jam/ ketua majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, alumni santri Yapi Bangil Pasuruan ini dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
“Tokoh beda aliran ini dinyatakan terbukti melecehkan agama Islam dengan menyatakan kitab suci al-qur’an yang beredar tidak asli, melainkan yang asli sedang dibawa Imam Mahdi Al-Murtado,†katanya.
Oleh karena itu, tegas Purnopmo, Tajul Muluk alias H Ali Murtado terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap agama islam, kemudia menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
http://www.sorotnews.com/berita/view/tajul-muluk-divonis-2-tahun.1128.html#.UDvusXI7dbw
assalamualaikum …………………….. buat kaum syiah di indonesia,sadar lah engkau dan bersyahadat lah engkau kembali ke ajaran islam yang kukuh berpedoman alquran dan hadist,lurus kan ajaran islam yg bener dan baek.alquran hadis dan allah SWT dan Nabi Muhammad SWA itulah pedoman kt