Sebuah Fatwa yang hanya menguntungkan ulama Syiah, dan merugikan awam Syiah dikeluarkan oleh kantor Samahah As-Sayyid Ayatullah Al-Uzhma Sistani bertanggal 3/9/1421 H bernomor 333, berikut ini,
Penanya: Bagaimana hukumnya jika saya memut’ah anak Anda dan Anda memut’ah anak saya? Perlu diketahui anak saya telah berusia 6 (enam) tahun.
Jawaban: Mut’ah halal bagiku terhadap siapa saja yang saya mau. Karena saya termasuk Ahlul Bait. Saya punya hak untuk itu. Meskipun anak itu masih kecil, kami akan berikan dia wawasan tentang nikah mut’ah.
Adapun Anda memut’ah anak saya, maka itu tidak boleh! Bahkan ini termasuk dosa besar! Anda kekal di neraka bersama Iblis di Neraka. Dan Anda wajib hilangkan pemikiran setan ini dari kepala Anda.
Fatwa oleh Sistani yang egois.
Sadarlah wahai Syiah. Anda cuma diperalat oleh ulama Anda. Para ulama Syiah itu mengambil wanita dan harta Anda lewat ajaran mut’ah dan khumus yang dibuat-buat. Mereka melakukan itu hanya untuk memuaskan hawa nafsu mereka.
(lppimakassar.com)
(Visited 1 visits today)
Curang banget… Dia boleh mut’ah anak orang, anaknya gak boleh dimut’ahi..
innalillaahi.. benar-benar ngaco ulama su’ syi’ah rafidhah
memang sangat buruk akhlak orang-orang syi’ah rafidhah ini.. agama sempalan yang mengcopy-paste ajaran islam seenaknya.
Nikah mut’ah itu zina!! Tolonglah ana, apa benar nikah mut’ah itu pernah dilakukan di jaman Rasulullah saw? Apa benar Rasulullah saw kemudian melarangnya di waktu perang Khaibar?–yang berarti betul nikah mut’ah ini pernah dibolehkan oleh beliau saw (?) Apa benar Khalifah Umar ra melarang dijamannya–yang berarti pernah dilakukan di jaman Rasul meskipun kemudian dilarang beliau saw di perang Khaibar dan karena satu dan lain hal maka Khalifah Umar ra melarangnya dan akan menghukum yang melakukannya? Ana bingung ustadz, mana yang benar… cerahkanlah ana yang dhoif, ini soal zina lho. na’udzubillahi min dzalik..terlebih lagi ini soal agama ana lho…
Maafkan kedhoifan ana, admin. Berarti nikah mut’ah itu benar-benar memang pernah diperbolehkan. Tolonglah ana, ketika ia dibolehkan maka ia–nikah mut’ah–bukanlah zina, kemudian pertanyaannya bisakah perbuatan yang dulunya suci dan halal bisa berubah status hukumnya sebagai perbuatan zina untuk waktu berikutnya? Cerahjanlah ana. Maafkan ana…
dalam Agama Islama itu dinamakan dengan Nasyikh dan Mansyuk,(pelajarilah akan hal itu maka Insya Allah akan tau) dulu kok boleh sekarang tidak?????
Minuman keras pada awal nya tidak terlarang,lalu menjadi terlarang pada akhirnya.
sama dengan nikah mut’ah .
Syi’ah memang senang dengan sesuatu yg haram dan najis
Dasar syiah Itu anjing
berkatalah yang baik atau diam
Admin yth, selamat bertemu kembali. Syukron atas penjelasan antum, tetapi masih ada sedikit ganjalan–maafkanlah ana, antum menulis: “hadits nikah mut’ah itu banyak. Pertama dibolehkan di waktu perang khaibar terus dilarang, terus dibolehkan di fathu makkah setelah keluar dari makkah dilarang oleh nabi -Shalallahu alaihi wa salam- hingga hari kiamatâ€. Dari pernyataan di atas–afwan apabila ana salah mengartikan pernyataan antum.. bersediakah antum menjelaskan kepada ana yang awam khususnya dan muslimin pada umumnya, hal-hal apa yang melatarbelakangi Nabi saw memperbolehkan mut’ah sebelum perang khaibar, melarangnya, membolehkannya kemudian melarangnya kembali? Ana percaya adanya nasikh dan masukh, namun nasikh-mansukh sebanyak 2 kali untuk 1 hal yang sama? Afwan atas kegelisahan ana, afwan bila ada kata-kata yang kurang pas ini semua karena kedhoifan ana. Bravo admin qul al haqqo. Wassalamu’alaikum wr wb