GenSyiah.com – Agama Syi’ah dikenal sekali dengan Mut’ah-nya, gensyiah.net telah membahas akan hal ini,Nikah mut’ah adalah hubungan suami isteri sementara yang diadakan melalui akad tertentu yang disebutkan didalamnya masa (batas perkawinan) dan mahar disamping pokok perkawinan itu sendiri. Perbedaannya dengan pernikahan permanent disamping batas waktu tertentu, perkawinan mut’ah tidak ada waris mewarisi dan tidak ada keharusan memberi nafkah, kecuali jika wanita menssyaratkan hal itu untuk dirinya. Demikian definisi mut’ah dari seorang penganut syi’ah yang ia cantumkan dalam blog-nya
untuk lebih jelas memahami tentang Mut’ah silahkan kembali pada artikel yang telah kami post sebelumnya http://old.gensyiah.net/nikah-mutah.html dan http://old.gensyiah.net/nikah-mutah-bag2.html
dari nahimunkar.com :
- Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menyepakati: melarang secara tegas dan sanksi pidana bagi laki-laki muslim maupun perempuan muslimah yang melangsungkan perkawinan mut’ah (kawin kontrak ajaran aliran sesat syi’ah, red). Perlu adanya sanksi pidana terhadap orang yang melakukan kegiatan perkawinan dan bertindak seolah-olah sebagai Pejabat Pencatat Nikah.
- Mencermati setiap materi RUU KKG tersebut, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa berkesimpulan sebagai berikut: “Apabila RUU KKG ini diloloskan untuk disahkan oleh DPR dan diundangkan oleh Presiden, maka dampak yang akan terjadi adalah mengubah wali nikah, dimana perempuan dimungkinkan menjadi wali nikah, bahkan membolehkan terjadinya perkawinan sejenis, termasuk membolehkan poliandri. Parahnya lagi, RUU KKG bisa berdampak dalam membuka penafsiran pengembangan pribadi seperti homoseksual, dan pengembangan lingkungan sosial seperti komunitas gay dan lesbianâ€.
- Belum diketahui, apakah nantinya ada kesimpulan ataupun rekomendasi penentangan terhadap program kampanye kondom dan bagi-bagi kondom untuk para remaja oleh Menteri Kesehatan dengan biaya resmi 30,2 miliar, dan proyek pembuatan kondom untuk dibagi kepada remaja (agar ramai-ramai berzina?) itu dengan dana APBN 2012 sebesar 25, 2 miliar rupiah.
- Kalau kampanye kondom untuk remaja itu tidak disinggung dengan tajam, sedang masalah aliran sesat syi’ah juga tidak disinggung pula bahayanya, maka ijtima’ ulama itu bukan membahas fiqih waqi’iyah (yang terjadi) sebagaimana yang mereka namakan, namun apalah sejatinya kita tunggu saja.
Mut’ah secara jelas telah terbukti diharamkan langsung oleh Allah -Subhanahu wa ta’ala- baik melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an maupun melalui lisan Nabi-Nya -Shalallahu alaihi wa salam-. Hal tersebut telah menjadi ijma’ sahabat Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam-.
wahhh…
ternyata negara ini maunya menjajah seluruh rakyatnya dengan menaikkan harga BBM, dan hasilnya hanya untuk melegalkan dan mengfasilitasi zina masal bagi seluruh remaja di Indonesia. Na’udzubillah min dzalik
“Hanya kepada Allah kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita mohon pertolongan”