Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menentang Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
ShareGenSyiah.com – Agama Syi’ah dikenal sekali dengan Mut’ah-nya, gensyiah.net telah membahas akan hal ini,Nikah mut’ah adalah hubungan suami isteri sementara yang diadakan melalui akad tertentu yang disebutkan didalamnya masa (batas perkawinan) dan mahar disamping pokok perkawinan itu sendiri. Perbedaannya dengan pernikahan permanent disamping batas waktu tertentu, perkawinan mut’ah tidak ada waris mewarisi dan tidak ada