Selasa, 8 Oktober, 2013
GenSyiah: keputusan untuk mencabut larangan jilbab di lembaga-lembaga negara di Turki mulai diberlakukan pada Selasa, setelah diumumkan oleh Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan dalam konteks paket reformasi yang bertujuan untuk memperkuat demokrasi. keputusan untuk mencabut larangan jilbab di lembaga-lembaga negara itu disiarkan dalam Berita Resmi yang berarti mulai diberlakukan.
Wakil Perdana Menteri Baker Bozdag mengatakan di Tweets (Twitter): “Undang-undang, yang secara resmi mencampuri urusan kebebasan berpakaian dan gaya hidup, dan yang menjadi sumber diskriminasi dan ketidakadilan di kalangan masyarakat kini sudah menjadi sejarah.”
Keputusan untuk melarang jilbab di Turki kembali kepada 90 tahun lalu sejak awal berdirinya Republik Turki yang sekuler. Namun, pencabutan larangan kerudung itu dikecualikan pada peradilan dan militer.
Erdogan telah mengumumkan pada akhir bulan lalu tentang paket reformasi, ia berkata: Ini akan memberikan kontribusi bagi konsolidasi demokrasi di negeri ini, selain mengangkat larangan pada kerudung, saat ini juga mulai berlaku keputusan membebaskan siswa dari mengulangi Ikrar Kesetiaan pada awal setiap minggu.
Perlu dicatat bahwa paket perbaikan terbaru juga mencakup kemungkinan pengurangan batas minimum suara untuk masuk parlemen hingga mencapai 5% suara, setelah sebelumnya minimal 10%, yang ini merupakan salah satu tuntutan para politisi Kurdi, dan memperberat hukuman bagi kejahatan kebencian atau diskriminasi, dan memberikan hak pada sekolah untuk memberikan pelajaran dalam bahasa lain untuk mengajar siswa bahasa mereka yang asli, mengubah nama kota dan desa dengan namanya yang asli.