sabtu 16 11 2013
gensyiah:
ada banyak sms dan telepon dari jakarta dan bengkulu memberitakan bahwa ada seorang ustadz di bengkulu mau dipolisikan, karena telah membahas kesesatan syiah dalam tausiah sebelum khutbah jumat. yang lapor ke polisi adalah jebolan iran. beritanya sudah dikorankan. bagaimana seharusnya?
komentar kami terhadap saudaraku yang dibengkulu: tidak ada yang salah dalam bahas syiah sebagai guidance bagi umat agar tidak tersesat, fakta hukum atas kesesatannya sebagai penodaan agama juga sudah ada yaitu vonis tajul Muluk 4 tahun, gugatan Teguh Sugiarto kepada MUI Jatim, Gubernur Jatim, MUI Pusat dan Presiden kalah mutlak. landasan hukum jelas: UU no I PNPS tahun , 1965 UU no 5 `69, KUHAP Pasal 165a, Fatwa MUI Jatim no 1/2012 Fatwa MUI Pusat tahun 1984 10 kriteria alirat sesat oleh MUI Pusat 2007 dan di jatim ada Pergub no 55 tahun 2012
landasan-landasan hukum ini sangat efektif untuk menjelaskan kesesatan syiah dan membubarkan acaranya sebagaimana dalam kasus pembubaran acara asyuro 4 hari lalu di surabaya.
hadapi saja insyaallah kaum muslimin akan membantu la takhof wala takhzan
Innallaha ma’ana
Ustadz, perlu ditambahkan: MUI pusat sudah menerbitkan buku panduan penyimpangan syiah
lebih baik jangan menggunakan “SUNNI” vs SYIAH, tapi ISLAM vs SYIAH supaya umat mendapat pemahaman lebih jelas
YA MAJU TERUS AKHI,ALLOH MA’AK