Syaikh Syi’ah (Mohsin al Asfor) :
Penanya : “Aku seorang yang mandul dan aku ingin mempunyai anak, Apakah diperbolehkan istri saya berhubungan (berjima’) dengan tetangga yang saya percayai akhlaknya, agamanya..agar bisa melahirkan anak untuk saya?”
Jawab : “ Boleh dengan membatasi waktu”(maksudnya boleh dg cara nikah kontrak atau nikah mut’ah)
Dr. Aiman Ibrahim : “Dan anak tersebut statusnya menjadi anak siapa wahai syekih kami..?
Syaikh Syi’ah (Mohsin al Asfor) : “Anak itu milik si mandul yang dia meminta pertolongan kepada tetangganya (untuk menghamili istrinya) ( karena orang mukmin itu untuk orang mukmin) jika ia tidak membantunya dalam keadaan darurat, maka dia tidak butuh kepadanya pada saat lapang.Semoga Allah memberikan bimbingan kepadamu”.
Fatwa Sesat Syi’ah : Istri boleh bersenggama dengan tetangga!!!!

Visited 4,841 times, 1 visit(s) today