Pernikahan Umar bin al-Khaththab dan Ummu Kultsum binti Ali
Share(Hadiah dan PR bagi Syiah) Abu hamzah al-Qomari Orang syiah membolehkan menikahi wanita berusia 9 tahun dan tidak boleh dibawah itu kecuali untuk “dikempit dengan paha†saja bukan untuk disenggamahi, bahkan boleh untuk bayi yang masih menyusu sekalipun, sebagaimana difatwakan oleh imam mereka Khumaini. Namun anehnya, mereka berusaha membatalkan dan mengingkari pernikahan sayyidina Umar