PARA ULAMA SENIOR: PENEGAKAN HUKUMAN MATI ADALAH PERWUJUDAN BAGI MAKSUD SYARIAT DAN UNTUK MENYELAMATKAN BANGSA

hukuman-mati
Sabtu, 2 Januari, 2016
Gensyiah: Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior mengatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan –baik berupa had maupun ta’zir- untuk orang yang secara telah terbukti melakukan kejahatan yang telah didakwakan kepadanya sebagaimana yang ada dalam pernyataan Kementerian Dalam Negeri yang dirilis hari sabtu 2 Januari, itu adalah sesuai dengan ketetapan Syariat Islam yang suci, dan demi tujuan besar yaitu menyelamatkan sistem bangsa ini.

Dalam penjelasan yang diterbirkan oleh Sekretariat Haiat Kibar Ulama dinyatakan bahwa Allah telah memberkati Kerajaan Arab Saudi, yang membuat keputusan hokum diambil dari otoritas Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya saw, dan bahwa pengadilannya didasarkan pada ketetntuan hukum Islam, dan bahwa para hakim adalah independen dan tidak ada otoritas atas mereka kecuali dari ketentuan syariat Islam, dan peraturan yang berlaku, dan tidak ada campur tangan dalam peradilan.

Dia menjelaskan bahwa apa yang ada dalam kerajaan berupa keselamatan dan keamanan, stabilitas dan kemakmuran, itu adalah berkat karunia Allah dan berkat penerapan hukum Allah. Allah berfirman:

:”وعد الله الذين آمنوا منكم وعملوا الصالحات ليستخلفنهم في الأرض كما استخلف الذين من قبلهم وليمكنن لهم دينهم الذي ارتضى لهم وليبدلنهم من بعد خوفهم أمنا يعبُدونني لا يشركون بي شيئا ومن كفر بعد ذلك فأولئك هم الفاسقون

“Allah menjanjikan kepada orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dari kalian untuk dijadikan khalifah (pemimpin) sebagaimana orang-orang sebelum mereka dijadikan khalifah, dan Allah akan memantapkan untuk mereka agama mereka yang Allah ridha untuk mereka , dan Allah akan mengganti untuk mereka setelah ketakutab mereka menjadi aman, mereka beribadah menyembah-Ku, tidak menyekutukanku dengan apapun, dan siapapun yang kafir setelah itu, maka itulah orang-orang yang melampaui batas ”

Dia menekankan bahwa penegakan putusan pengadilan terhadap mereka itu adalah perwujudan untuk mendapatkan ridha Allah dengan menerapkan Syariat ketentuan-Nya. Kemudian itu adalah pelestarian dan perlindungan keamanan “Negara Dua Masjid Suci”, dan demi stabilitas, dan kelestarian apa yang telah dibangun oleh rakyatnya, dan yang paling depan adalah keamanan warganya, dan penduduk, dan pengunjungnya dari para jamaah haji dan umrah serta sewlain mereka. Juga untuk member efek jera bagi orang yang tergoda untuk membuat kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat dan stabilitas negara. Allah berfirman:

:”إنما جزاء الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون في الأرض فسادا أن يُقتَّلوا أو يصلبوا أو تُقطّع أيديهم وأرجلُهم من خلاف أو ينفوا من الأرض ذلك لهم خزي في الدنيا ولهم في الآخرة عذاب عظيم”.

“Sesungguhnya hukuman orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan menyebar kerusakan di muka bumi adalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara berlawanan atau diusir dari negri itu. yang demikian itu bagi mereka adalah kehinaan di dunia ini dan bagi di akhirat adalahazab yang besar. “

(Visited 1 visits today)

Leave a Reply

*