KIBLAT.NET, Jakarta – Menteri Agama yang belum lama dilantik, Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan Baha’i sebagai agama baru di Indonesia.
Aliran Baha’i akan melengkapi agama-agama yang sudah diakui sebelumnya. Enam agama sebelumnya yakni Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu dan Konghucu.
Lukman mengklaim, bahwa pengakuan Baha’i sebagai agama baru, setelah Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat pertanyaan soal Baha’i ini.
Berikut penjelasan Lukman melalui akun twitter pribadi miliknya pada Kamis, 24 Juli 2014 :
“1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha’i memang benar merupakan salah satu agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha’i.”
“2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha’i”
“3. Selaku Menag saya menjawab, Baha’i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha’i”
“4. Baha’i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha’i”
\
“5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha’i”
“6. Saya menyatakan bahwa Baha’i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha’i”
“7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha’i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha’i”
“8. … yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha’i”
“9. Saya berpendapat umat Baha’i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha’i”
Apa itu Baha’i ?
Di dalam buku “Aliran dan Paham Sesat di Indonesia” yang disusun oleh Ustadz Hartono Ahmad Jaiz dan diterbitkan oleh Pustaka al-Kautsar, dijelaskan bahwa Baha’iyah atau baha’isme merupakan ajaran yang menyatukan berbagai macam agama. Di antaranya, agama Yahudi, Nasrani, Islam dan lainnya menjadi satu. Hingga aliran ini jelas-jelas dinyatakan sebagai non-Islam.
Prof. Dr. M. Abu Zuhrah, ulama Mesir dalam bukunya Tarikh al-Madzaahibil Islamiyyah fis-Siyaasah wal-’Aqaid menjelaskan secara rinci penyimpangan dan kesesatan Baha’iyah, dan ia nyatakan sebagai aliran bukan Islam, berasal dari Syi’ah Itsna ‘Asyariyah (Syi’ah Imamiyah yang kini berkembang di Iran).
Pendiri aliran Baha’i ini adalah Mirza Ali Muhammad asy-Syairazi, lahir di Iran 1252 H/1820 M. Baha’iyah dianggap lebih sesat dari Ahmadiyah Qadiyani, Karena Mirza Ali mengumumkan tidak percaya pada Hari Kiamat, surga dan neraka setelah hisab (perhitungan). Dia menyerukan bahwa dirinya adalah potret dari Nabi-nabi terdahulu. Tuhan pun menyatu dalam dirinya (hulul). Risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan risalah terakhir. Huruf-huruf dan angka-angka mempunyai tuah terutama angka 19. Perempuan mendapat hak yang sama dalam menerima harta waris. Ini berarti dia mengingkari hukum al-Qur’an, padahal mengingkari hukum al-Qur’an berarti kufur, tandas Abu Zuhrah.
Mirza Ali di bunuh pemerintah Iran tahun 1850, umur 30 tahun. Sebelum mati, Mirza memilih dua muridnya, Subuh Azal dan Baha’ullah. Keduanya di usir dari Iran. Subuh Azal ke Cyprus, sedang Baha’ullah ke Turki. Pengikut Baha’ullah lebih banyak, hingga disebut Baha’iyah atau Baha’isme, dan kadang masih disebut Babiyah, nama yang di pilih pendirinya, Mirza Ali.
Kemudian dua tokoh ini bertikai, maka di usir dari Turki. Baha’ullah diusir ke Akka Palestina. Disana ia memasukkan unsur syirik dan menentang al-Qur’an dengan mengarang al-Kitab al-Aqdas diakui sebagai wahyu, mengajak ke agama baru, bukan Islam. Baha’ullah menganggap agamanya universal, semua agama dan ras bersatu didalamnya.
Mereka melaksanakan haji ke Uka di Palestina, dimana markas mereka masih disana sampai sekarang. Menjadikan kiblat mereka ke Uka tempat dimana Baha atau khalifah mereka berada.
Editor: Qathrunnada
Sumber: Inilah/dbs
http://www.kiblat.net/2014/07/24/menag-baru-tetapkan-bahai-sebagai-agama-baru/