(189 PERTANYAAN YANG DAPAT MENUNTUN MEREKA
KEPADA AGAMA NABI -Shalallahu alaihi wasalam- DAN AHLUL BAIT)
OLEH
Sulaiman ibn Shalih al-Kharasyi
diterjemah dan disajikan
oleh Abu Hamzah Agus Hasan Bashori al-Sanuwi
28.
27 إن التقية لا تكون إلا بسبب الخوف.
والخوف قسمان :
الأول : الخوف على النفس.
والثاني : خوف المشقة والإيذاء البدني والسب والشتم وهتك الحرمة.
أما الخوف على النفس فهو منتف في حق الأئمة لوجهين :
أحدهما: أن موت الأئمة الاثني عشر الطبيعي يكون باختيارهم ـ حسب زعمكم ـ.
وثانيهما: أن الأئمة يكون لهم علم بما كان ويكون، فهم يعلمون آجالهم وكيفيات موتهم وأوقاته بالتخصيص ـ كما تزعمون ـ
فقبل وقت الموت لن يخافوا على أنفسهم، ولا حاجة بهم إلى أن ينافقوا في دينهم ويغروا عوام المؤمنين.
أما القسم الثاني من الخوف؛ وهو خوف المشقة والإيذاء البدني والسب والشتم وهتك الحرمة فلاشك أن تحمل هذه الأمور والصبر عليها وظيفة العلماء، وأهل البيت النبوي أولى بتحمل ذلك في نصرة دين جدهم صلى الله عليه وسلم.
فلماذا التقية إذاً؟!
Bahwa taqiyyah tidak terjadi kecuali karena sebab rasa takut.
Dan takut itu ada dua macam:
Pertama: takut atas (keselamatan) dirinya.
Kedua: takut akan kesulitan, siksaan jasmani (fisik), cacian, celaan dan dirusaknya kehormatan.
Adapun takut atas dirinya, maka hal itu tidak ada dalam diri para imam karena dua alasan:
Pertama: karena matinya kedua belas imam yang alami terjadi dengan kehendak mereka sendiri –seperti anggapan kalian-.
Kedua: karena para imam memiliki pengetahuan tentang sesuatu yang telah terjadi dan yang akan terjadi. Jadi mereka mengetahui ajal mereka, keadaan dan waktu matinya mereka secara khusus –seperti anggapan kalian-.
Jadi sebelum waktu matinya, mereka tidak akan takut atas diri mereka sendiri dan mereka tidak perlu melakukan kemunafikan dalam agama mereka serta menipu orang-orang awam di antara kaum mukminin.
Sedangkan bagian kedua dari rasa takut ini yaitu takut akan kesulitan, siksaan fisik, cacian, celaan dan dirusaknya kehormatan, maka tak perlu diragukan lagi bahwa menanggung hal-hal seperti ini dan bersabar menghadapinya adalah tugas para ulama. Dan ahlul bait Nabi lebih berhak untuk menanggung semua itu dalam rangka menolong agama kakek mereka Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Lalu jika demikian mengapa harus melakukan taqiyah?!
29.
إنما وجب نصب الإمام المعصوم ـ عند الشيعة ـ لغرض أن يزيل الظلم والشر عن جميع المدن والقرى، ويقيم العدل والقسط.
والسؤال : هل تقولون : إنه لم يزل في كل مدينة وقرية خلقها الله تعالى معصوم يدفع ظلم الناس أم لا؟!
إن قلتم : لم يزل في كل مدينة وقرية خلقها الله تعالى معصوم.
قيل لكم :
هذه مكابرة ظاهرة، فهل في بلاد الكفار من المشركين وأهل الكتاب معصوم؟ وهل كان في الشام عند معاوية رضي الله عنه معصوم؟
وإن قلتم : بل نقول هو واحد، وله نواب في سائر المدائن والقرى. قيل لكم : له نواب في جميع مدائن الأرض أم في بعضها؟
إن قلتم : في جميع مدائن الأرض وقراها.
قيل لكم: هذه مكابرة مثل الأولى!
وإن قلتم : بل له نواب في بعض المدن والقرى.
قيل لكم: جميع المدن والقرى حاجتهم إلى المعصوم واحدة، فلماذا فرقتم بينهم؟!
sesunguhnya kewajiban mengangkat imam yang ma’shum –menurut kelompok Syi’ah- adalah bertujuan untuk menghilangkan kezhaliman dan kejahatan dari seluruh kota dan desa, serta menegakkan keadilan dan kejujuran.
Pertanyaan: “Apakah kalian mengatakan, bahwa di setiap kota dan desa yang Allah ta’ala ciptakan selalu ada orang yang ma’shum yang mampu menolak kezhaliman manusia, atau tidak?
Jika kalian mengatakan, di setiap kota dan desa yang Allah ta’ala ciptakan selalu ada orang yang ma’shum. Maka kami katakan, ini adalah sebuah kesombongan yang nyata. Apakah di negara-negara kafir yang terdiri dari orang-orang musyrik dan ahli kitab juga terdapat orang yang ma’shum? Apakah di Syam pada zaman Muawiyah radhiyallahu ‘anhu terdapat orang yang ma’shum?
Jika kalian mengatakan, kami meyakini bahwa dia itu satu tetapi memiliki wakil-wakil di seluruh kota dan desa.
Dikatakan kepada kalian: “Jika ia memiliki wakil-wakil, apakah wakil-wakilnya ada di seluruh kota di bumi ini ataukah sebagiannya saja?
Jika kalian mengatakan, di seluruh kota di bumi ini dan desa-desanya. Maka kami katakan: “Ini juga suatu kesombongan seperti sebelumnya.”
Jika kalian mengatakan, “Menurut kami, dia memiliki wakil-wakil di sebagian kota dan desa.” Maka dikatakan: “Seluruh kota dan desa kebutuhannya kepada seorang yang ma’shum sama (yaitu untuk mewujudkan keadilan dan memberantas kezaliman), lantas mengapa kalian membeda-bedakan di antara mereka?!