Hukum Memakan Daging Hewan yang Disembelih Oleh Orang Syiah

Soal:
Saya berasal dari suku kecil yang tinggak di perbatasan utara. Suku kami hidup bercampur dengan suku-suku dari Iraq. Madzhab mereka adalah Syiah watsaniyah (penyembah berhala). Mereka beribadah kepada kubah-kubah yang mereka namakan Hasan, Husain, dan Ali. Bila salah seorang dari mereka beribadah, ia berkata, “Wahai Ali, wahai Husain”.

Sebagoan orang dari suku kami telah hidup berbaur dengan mereka melalui pernikahan dan dalam segala hal. Saya telah menasehati mereka, namun mereka tidak mengindahkannya. Mereka berada dalam kehidupan yang mapan dan memiliki kedudukan, sedangkan saya tidak memiliki ilmu yang cukup untuk menesehati mereka. Akan tetapi, saya membenci hal itu dan memilih tidak berbaur dengan mereka.

Saya mendengar bahwa daging heewan sembelihan mereka tidak boleh dimakan, namun orang-orang dari suku saya tersebut malah memakannya. Mereka tidak menjaga diri. Saya memohon kepada dewan terhormat untuk memberikan penjelasan yang pasti tentang apa yang telah saya sebutkan ini.

Jawab:
Jika realitasnya yang anda sebutkan, mereka berdoa kepada Ali, Husain,  Hasan dan yang lainnya, maka mereka telah melakukan kesyirikan besar, yang mengeluarkan pelakunya dari agam Islam. Kita tidak boleh menikahkan mereka dengan anak-anak perempuan kita dan kita pun tidak halal menikahi perempuan-perempuan mereka. Kita tidak boleh memakan daging hewan sembelihan mereka. Allah Ta’ala berfirman :

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ [٢:٢٢١]

 “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan  ampunan dengan izin-nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.

(Al-Baqarah (2) : 221).

Semoga Allah memberikan taufik serta melimpahkan shalawat dan keselamatan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Komisi Tetap untuk Riset dan Ilmiah dan Fatwa:
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazaq Afifi

Anggota:
(1) Abdullah bin Qu’ud
(2) Abdullah bin Ghadyan

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal ifta’, II : 373)

 

sumber : http://aliransyiah.com/hukum-memakan-daging-hewan-yang-disembelih-oleh-orang-syiah-2/

(Visited 1 visits today)

Leave a Reply

*