Di Harian Republika pada hari kamis (8/11/2012), Ketua MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin mengatakan, “Setelah melakukan serangkaian penelitian dan berkonsultasi dengan MUI Pusat, MUI Jatim mengukuhkan fatwa serupa. Mencermati hal itu, penulis menyimpulkan, bahwa Fatwa MUI Jawa Timur tentang Syiah sudah pada tempatnya dan sesuai aturan.â€
KH. Ma’ruf Amin adalah ulama di MUI Pusat yang diberikan amanah oleh Dewan Pimpinan MUI Pusat untuk dapat berbicara atas nama MUI, selain beliau di jajaran ketua-ketua MUI Pusat tidak berhak mengeluarkan statement dan pernyataan tentang berbagai masalah atas nama MUI, seperti Umar Shihab yang selama ini banyak mengeluarkan pernyataan bahwa Syiah tidak sesat. Ini sesuai dengan rapat Dewan Pimpinan MUI Pusat hari Selasa, 9 shafar 1433 H/ 3 jan 2012. Agendanya membahas masalah syiah. Hasilnya antara lain sbb :
1. Rapat memutuskan Umar Shihab (salah satu ketua MUI, bukan ketua umum!) bersalah karena menyatakan Syiah tidak sesat dengan mengatasnamakan institusi MUI. Yang berhak memberi statement adalah K.H. Ma’ruf Amin (selaku koordinator Ketua II MUI) atau yg ditunjuk oleh Rapim DP MUI.
2. MUI tetap konsisten dengan Keputusan Rakernas MUI tgl 7 Maret 1984 tentang faham Syiah (yang berbeda dengan ahlussunnah dan wajib diwaspadai).
Berikut ini adalah berita selengkapnya!
Terimakasih bapak KH. Makruf Amin. Jazakallahu khairan katsiran!
Umar Shihab perlu diperiksa kredibilitas aqidah yg diyakininya, kalau terbukti berpaham syi’ah, maka dgn segera harus dikeluarkan dari jajaran MUI saat itu juga, juga perlu dikonfirmasi atas dasar apa dia berbicara atas nama MUI bahwa Syia’h tidak sesat, Jazakallahu khairan katsiran!