DAPATKAN BUKU MUI PUSAT TERBITAN YBM!!

Kabar gembira untuk umat Islam Indonesia. Buku biru; panduan MUI –yang tidak diperjual belikan- telah terbit. Bagi Anda yang berminat silakan mengirim permohonan kebendahara@binamasyarakat.com dg kontak person 081-332-675-653  Bapak Abu Hasan Ali Khudlori.

Panduan MUI Pusat

Syarat-syarat permohonan:

1. Jumlah minimum yang dipesan adalah 10 buku.

2. Pemesan mengganti biaya cetak sebesar Rp. 5,000/buku, ditambah ongkos kirim yang akan disesuaikan dengan alamat pemesan.

3. Mengirim bukti transfer ke alamat email ini.

Untuk pengiriman buku, mohon dikirimkan data-data sebagai berikut:

Nama:

Alamat/Jalan:

RT/RW

Kelurahan

Kecamatan

Provinsi dan Kode Pos

No Telp:

Mohon maaf kami tidak bisa mengirim buku, jika data diatas tidak dilengkapi nomor telepon yang bisa dihubungi.

Jika tempat tinggal anda berdekatan dengan tempat distribusi daerah yang kami tentukan, kami akan kabari anda untuk berhubungan langsung dengan tempat distribusi daerah tersebut

 

Silakan Anda  mengirimkan biaya ongkos cetak buku MUI (162 halaman, kertas Book Paper) dengan nilai Rp.5000/buku, ke No rek: 7068-972-498 a/n M. Ali Khudlori; Mandiri Syari’ah (BSM) KC Malang. Kode bank 451 & konfirmasi transfer ke bendahara@binamasyarakat.com

 

Silahkan disebarkan…

sumber : http://www.binamasyarakat.com/dapatkan-buku-mui-pusat-terbitan-ybm/

(Visited 1 visits today)

3 thoughts on “DAPATKAN BUKU MUI PUSAT TERBITAN YBM!!”

  1. Assalammu’alaikum…insya alloh klo ndak ada halangan mau kita pesan buat kajian akbar tgl 31 maret 2014 insya alloh

    Wa’alaikum salam silahkan..

    Reply
  2. klo yg kajian di salatiga tgl 2 maret kemarin…bukunya yg terbitan YBM biru, atau yg dari MUI warna merah

    di salatiga , buku merah

    Reply
  3. assalamu alaikum akhi..bagaimana cara mendapat izin memperbanyak buku ini dari MUI Pusat, ana sudah kirim ke email muinya tapi tidak di balas, kami dari majelis ta’lim Imam Syafi’i Lubuklinggau ingin mencetaknya/memperbanyak untuk kaum muslimin di lubuklinggau dan sekitarnya. mohon bantuan.

    memang MUI tidak mengeluarkan izin baru, jadi antum bisa dapatkan dari yang sudah dapat izin

    Reply

Leave a Reply

*