VIDEO SYIAH MERUSAK AGAMA : SHALAT JUM’AT HARAM, ATAU TIDAK WAJIB!

Agus Hasan Bashori

11 April 2016

Shalat jumat adalah wajib dalam berjamaah atas setiap muslim selain wanita, anak-anak, budak, orang sakit dan musafir. Ini adalah ketetapan Rasulullah i yang diikuti oleh seluruh umala Islam (Ahlussunnah). Dan Allah sebelumnya sudah menetapkan bahwa shalat jum’ah wajib didatangi begitu adzan dikumandangkan, dan haram jual beli atau aktifitas dunia apapun pada saat itu bagi muslim laki-laki baligh.

Bahkan Rasulullah i sudah mengancam bahwa siapa yang meremehkan jumat dan tidak shalat jumat selama 3 berturut-turut maka dia ditulis sebagai orang yang ghafil dan hatinya dikunci mati oleh Alah.

Telah shahih sabda Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-:

: ((لينتهين أقوام عن تركهم الجُمُعات أو ليختمن الله على قلوبهم ثم ليكونن من الغافلين

Orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat jumat ataukan Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka menjadi golongan orang-orang ghafilin.” (HR Muslim)

من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه

Barang siapa meninggalkan 3 kali shalat jumat karena meremehkan maka Allah mengunci hatinya.” (HR Abu Daud)

Bahkan telah shahih dari Ibnu Abbas (salah seorang ulama Ahlul Bait), dia ditanya tentang seseorang yang shalat malam dan puasa siang namun tidak menghadiri shalat jumat dan shaat jamaah, maka Ibnu Abbas menjawab:

“Dia di neraka.”!

Begitu jelas kedudukan dan hokum shalat kjumat serta dosa orang yang tidak menghadiri jumat tanpa udzur.

Namun Agama Islam yang jelas ini dirusak oleh orang syiah.

Orator Syiah kesohor Muhammad Baqir al-Fali al-Irani (lulusan Karbala dan Qum, lahir 1376 H/ 1957 M)1 mengatakan:

Juga Shalat Jumah. Shalat jum’ah adalah kedudukan untuk Imam Mahdi yang ghaib, di atas pundak seseorang ….para ulama berselisih pendapat, menurut saya shalat jumat ini adalah haram ..harus shalat dhuhur.

Pendapat kedua: shalat jumat wajib . namun ini adalah pendapat minoritas ahli fikih Syiah…mereka mewajibkan jumat tidak boleh shalat dhuhur.

Pendapa ketiga yaitu pendapat mayoritas ahli fikih syiah: apabila jumat didikan dengan syarat-syaratnya yang lengkap maka kamu boleh milih, apakah shalat dhuhur atau jumat. …

Jadi pada masa imam mahdi (ma’shum) masih ghaib maka shalat jumat menurut meyoritas ahli fikih syiah adalah mukhayyar (bersifat pilihan) antara shalat dhuhur atau jumat.”

Silahkan simak videonya:

Oleh karena itu selamatkan keluarga dan masyarakat kita dari kesesatan syiah. Dan mari bersatu menaubatkan syiah dan terus memerangi syiah sampai mereka bertaubat dari agama syiah yang sesat dan tidak ada kaitannya dengan islam dan ahlul bait.

(Visited 1 visits today)

Leave a Reply

*