PARA ISTRI NABI -SHALALLAHU ALAIHI WASALAM- TERMASUK AHLUL BAIT?!

Oleh: Agus Hasan Bashori, Lc., M.Ag.
(Artikel Dimuat di Majalah al-Umm Edisi VI Tahun 1)

Telah kami terangkan bahwa ahlulbait adalah Banu Hasyim, mencakup para putri Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- dan anak keturunan mereka, juga anak-anak paman Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- dan keturunan mereka. Lalu bagaimana dengan para istri Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-, apakah termasuk ahlulbait?

Para istri Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- termasuk ahlul bait karena hubungan mereka dengan Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- dengan pernikahan.

Mereka haram menikah dengan laki-laki lain setelah Rasul i wafat, karena mereka adalah para istri Rasul i di dunia dan di surga. Maka sebab yang mereka miliki dengan Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- tetap berlangsung berkedudukan seperti nasab.

Yang menarik perhatian adalah di dalam al-Qur`an tidak ada lafazh ahlul bait kecuali di dua tempat saja yaitu:

  • Firman Allah menceritakan ucapan Malaikat kepada Sarah, istri Ibrahim :

قَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ ۖ رَحْمَتُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ ۚ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌ﴿٧٣﴾

Para Malaikat itu berkata: “Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, wahai ahlul bait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah.” (QS. Huud 73

  • Firman Allah tentang istri-istri Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا﴿٣٣﴾

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Yang menarik lagi untuk diperhatikan, di kedua tempat itu maksudnya adalah istri-istri para Nabi, karena pada khithab (pembicaraan) pertama adalah dari malaikat kepada Sarah, isteri Ibrahim, saat memberikan kabar gembira akan kehadiran Ishak saat dia sudah berumur 90 tahun, maka ia menunjukkan keheranannya dari berita gembira ini, maka malaikat menjawab dengan jawaban tadi.

Abu Hayyan al-Gharnathi (745 H) dalam Tafsirnya berkata: Khithab (ucapan) malaikat kepadanya dengan ucapan mereka ”Ahlal bait” menunjukkan atas masuknya istri ke dalam ahlul bait. Hal ini juga ditunjukkan dalam surat al-Ahzab. Hingga dia berkata: al-Bait yang dimaksud dengannya adalah bait al-sukna (rumah tempat tinggal).”1

Adapun ayat kedua maka khithab (ucapan) di dalamnya diarahkan (ditujukan) kepada para istri Nabi i, dan ayat turun tentang mereka, dan hadits Kisa` menguatkan hal tersebut.2

Oleh karena itu al-Hafizh Ibnu Katsir (774 H) berkata dalam menafsiri ayat ini: “Apabila yang dimaksud adalah mereka menjadi sebab nuzulnya ayat tanpa selain mereka maka benar, kalau dimaksud bahwa mereka saja yang dimaksud tanpa yang lain maka hal ini perlu dilihat kembali sebab telah datang hadits-hadits yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah lebih umum dari itu.”3

Abu Hayyan al-Gharnathi juga berkata: “Maka para istri tidak keluar dari istilah ahlul bait, bahkan mereka tampak lebih berhak dengan istilah itu karena mulazamah mereka (keberadaan mereka terus-menerus menetapi) rumah beliau i.”4

Sahabat Ibnu Abbas telah mengatakan sebagaimana diriwayatkan darinya oleh Ikrimah tentang ayat tathhir ini bahwa ia turun berkaitan dengan para istri Nabi i. Kemudian Ikrimah berkata: “Siapa yang mau saya akan bermubahalah dengannya bahwa ia turun berkaitan dengan para istri Nabi i.”5

Ibnul Qayyim dalam Jalaul Afham (331-333) berkata: “Ucapan yang benar –yaitu yang dinyatakan oleh Imam Ahmad- bahwa zakat haram atas para istri Nabi i karena merupakan kotoran harta manusia, sementara Allah telah melindungi kemuliaan beliau dan keluarganya dari kotoran harta bani Adam.”

Ya Allah, sungguh ajaib! Bagaimana para istri Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- masuk ke dalam sabda-sabda Nabi i berikut ini kemudian tidak masuk ke dalam hadits:Sesungguhnya zakat tidak halal bagi Muhammad dan tidak pula bagi keluarga Muhammad?”6 Hadits-hadits Nabi i tersebut yang mencakup para istri nabi i adalah:

  • اللهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا

Ya Allah jadikanlah rizki keluarga Muhammad pas-pasan.”7

  • اللهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

Ya Allah, ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.”8

  • مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ خُبْزِ بُرٍّ

Tidaklah keluarga Rasulullah i kenyang dari roti gandum.”9

  • اللهم صل على محمد وعلى آلي محمد

Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad.”10

Sekali lagi kita bertanya kepada orang yang tidak memasukkan para istri Nabi i ke dalam ahlulbait yang haram zakat atasnya: Bagaimana mungkin para istri Nabi masuk ke dalam hadits-hadits tersebut lalu tidak masuk dalam hadits:

إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلاَ لِآلِ مُحَمَّدٍ

Zakat tidak halal atas Muhammad dan keluarga Muhammad.” Mengapa?!

Bagaimana para istri Nabi i masuk dalam ayat tathhir dengan hujjah bahwa kata ganti dalam firman Allah itu11 adalah “ليذهب عنكم الرجزdan “ويطهركم تطهيراyaitu menggunakan kata ganti untuk laki-laki bentuk jamak. Seandainya yang dimaksud dalam ayat itu adalah para istri Nabi tentu dikatakan “ليذهب عنكنdan “ويطهركن?!

Nantikan jawabannya di edisi depan. [*]

Istri-Nabi

1 Tafsir al-Bahr al-Muhith, 5/245.

2 Baca rincian masalah dalam kitab saya “Tsumma Abshartu al-Haqiqah” begitu pula risalah “Ayat al-Tathhir” karya Syaikh DR. Thaha al-Dulaimi.

3 Tafsir al-Qur`an al-Azhim, 6/411.

4 Tafsir Bahrul Muhith, 7/224.

5 Siyar A’lam al-Nubala` 2/208, muhaqqiq berkata: sanadnya shahih.

6 HR. Muslim: 1072.

7 HR. Muslim: 1055, dari Abu Hurairah .

8 HR. Abu Daud: 1750, dishahihkan al-Albani.

9 Ucapan Aisyah . Telah datang dalam Shahih Bukhari dan Muslim dengan redaksi yang hampir sama.

10 HR. Bukhari: 4797.

11 QS. Al-Ahzab: 33.

(Visited 1 visits today)

Leave a Reply

*