Pengadilan Turki MEMBELA Nabi Muhammad -Shalallahu alaihi wa salam-

Diterbitkan: Senin, 26 Januari, 2015

GENSYIAH: pengadilan Turki memutuskan melarang tampilnya beberapa halaman di situs jejaring sosial (Facebook) karena mengandung kata-kata dan gambar yang menghina Nabi Muhammad.
Menurut kantor berita Anatolia semalam bahwa pengadilan distrik Goulbashi di ibukota Turki Ankara memutuskan  untuk melarang beberapa halaman facebook.
Menurut keputusan itu, pihaknya akan memblokir akses ke halaman Facebook jika manajemen situs menolak untuk menutup halaman yang berisi kata-kata dan kartun yang menghina Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-, dan mengirim satu salinan kepada Otoritas Telekomunikasi untuk menerapkannya.
Jaksa penuntut umum di wilayah tersebut telah membuka penyelidikan pada hari Ahad terkait dengan halaman situs yang mengandung frasa dan gambar yang menjelekkan Nabi Muhammad -Shalallahu alaihi wa salam- .

Leave a Comment