KRONOLOGIS
BENTROK ANTARA SYI’AH – SUNNI DI SAMPANG
TANGGAL
26 AGUSTUS 2012
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh MUI Jawa Timur tanggal 27 Agustus 2012 terkait dengan bentrok antara warga masyarakat dari dua desa, yaitu dusun Nangkernang – desa Karang Gayam – Kecamatan Omben dan desa Blu’uran – Kecamatan Karang PenangKabupaten Sampang Madura, yang melibatkan dua kelompok masyarakat yaitu Pengikut Tajul Muluk yang berfaham Syi’ah dan warga Karang Gayam dan Blu’uran yang berfaham Ahlus Sunnah.
Berikut kronologis kejadian yang melatar belakangi bentrok fisik antara warga Syi’ah dan Sunni pada tanggal 26 Agustus 2012 pukul 10.00 WIB di desa Karang gayam Kecamatan Omben :
- Pada tanggal 19 Juli 2012 Masyarakat Karang Gayam menyampaikan beberapa pernyataan kepada Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) agar disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang, dengan isi pernyataan tersebut sebagai berikut:
- Masyarakat Karang Gayam mengucapkan terima kasih kepada BASSRA yang telah mengawal proses hukum Tajul Muluk hingga divonis selama 2 tahun penjara.
- Bila Tajul Muluk telah divonis sesat maka pengikutnya harus dikembalikan kepada faham semula yaitu Ahlus Sunnah wal Jama’ah atau diproses hukum sebagaimana Tajul Muluk.
- Masyarakat Karang Gayam menginginkan desa mereka seperti desa yang lain, tidak terdapat Syiah.
- Meminta kepada para Ulama untuk menyampaikan pernyataan sikap ini kepada pihak – pihak yang berwenang.
- Setelah menerima pernyataan sikap dari Masyarakat, BASSRA mengadakan audiensi dengan Forum Pimpinan Daerah (FORPIMDA) pada tanggal 7 Agustus 2012 dan menyampaikan tuntutan masyarakat , dari hasil diskusi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain sebagai berikut :
- Proses pengembalian para pengikut Tajul Muluk ke faham Ahlus Sunnah Wal Jama’ah sedang diupayakan bersama oleh gabungan antara Kapolres Sampang, Nahdhatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Ulama setempat dibawahkoordinasi Pemkab Sampang.
- Kapolres harus mengaktifkan pelarangan senjata tajam (Sajam) di Karang Gayam,
Blu’uran, Sampang. - Anak-anak warga Syiah yang dibeasiswakan ke pondok-pondok Syiah adalah tanggung jawab Pemkab Sampang untuk  pemulangkan dan memasukkan ke pondok-pondok Ahlus Sunnah wal Jama’ah (ASWAJA) dengan biaya dari Pemkab.
- Ulama BASSRA bersama pemerintah Sampang akan mengawal naik banding Tajul Muluk dengan audiensi kepada Gubernur Jatim.
- Khusus untuk jangka pendek kasus Sampang disepakati tidak mengangkat sebutan Syi’ah, cukup sebutan aliran sesat agar proses hukum Tajul Muluk berjalan lancar.
- Mengupayakan agar BAKORPAKEM Sampang bisa memutuskan dan menetapkan bahwa Syiah itu sesat dan harus dilarang di Madura, keputusan itu diajukan ke BAKORPAKEM Jatim bahkan ke Pusat.